JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) Kepolisian Daerah Jambi berhasil membekuk dua terduga pengedar empat kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi saat melintasi Jambi tujuan Palembang, Sumatera Selatan.
"Benar, sukses ini berkat informasi dari masyarakat yang kita Terima tanggal 28 Juni kemarin. Masih kita kembangkan, dan dua tersangka sudah kita amankan. Dari tangan mereka kita temukan sebanyak empat kilogram narkotika jenis sabu serta dua puluh ribu pil ekstasi, " beber Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Komisaris Besar Ernesto Saiser, Senin siang.
Ernesto menjelaskan, dari pemeriksaan sementara terungkap barang haram bernilai sekitar Rp10 Miliar tersebut berasal dari Pulau Buru, Riau, perbatasan Sumatera dengan Malaysia. Barang haram, dua hari lalu didapatkan berasa dalam kendaraan Honda Accord yang ditumpangi tersangka saat melintas dekat Desa Ibru, Kecamatan Mestong, perbatasan Kabupaten Muatojambi, Jambi dengan Provinsi Sumsel.
Kedua tersangka berinisial AR dan OI, asal Kabupaten Batanghari. Kedua tersangka tercatat residivis, dalam kasus kejahatan narkoba. Dari pengakuan tersangka, dalam tugas menyelundupkan 4 kg sabu para tersangka mendapatkan upah puluhan juta rupiah.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
"Jambi adalah daerah pelintasan. Kami dari jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi akan terus kan terus bekerja maksimal untuk mematahkan penyelundupan narkoba yang melintasi Jambi. Tidak ada kompromi, dan kami sangat membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat, " ujar Ernesto. (IS)